MenurutUndang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut UU HAM, mendefinisikan HAM merupakan segala hak yang melekat dan terkandung dalam
Pengertianini mengandung arti bahwa HAM merupakan karunia Tuhan Yang Maha Pencipta kepada hamba-Nya. Mengingat HAM itu adalah karunia tuhan, maka tidak ada badan apapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan pemiliknya. Demikian pula tidak ada seorang pun diperkenankan untuk merampasnya, serta tidak ada kekuasaan apapun yang boleh membelenggunya.
PerlindunganHAM di dalam UUD 1945 Indonesia merebut kemerdekaan, membebaskan diri dari penjajahan, dan mendirikan negara sendiri sebagai negara yang merdeka didorong oleh keinginan luhur untuk melindungi hak asasi manusia Indonessia dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kolonialisme Belanda. Hal itu
Penyataantentang " atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa" mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata "supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas" dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia
Seringdikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setida k -tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan.
MateriNegara Hukum dan Hak Asasi Manusia 177 ditambah lagi dengan adanya pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia yakni pasal 28 A sampai pasal 28 J. Dan apabila kita cermati lebih dalam masih banyak ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menunjukan bahwa Negara Indonesia Negara Hukum. III.
Peristiwaini diberbagai belahan dunia melahirkan keperihatinan yang mendalam terhadap peristiwa penistaan nilai kemanusian dalam perang besar tersebut. Keperihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. 1.2 Rumusan Masalah 1.
Ciri-ciri tersebut secara implisit berpendapat bahwa perlindungan hukum merupakan hal yang mutlak dalam suatu konsep negara hukum atau rechtstaat."Kata perlindungan mengandung arti tempat berlindung atau merupakan perbuatan (hal) melindungi"23. Hukum adalah kumpulan peraturan atau kaedah yang mempunyai isi yang
Pengertianini mengandung arti bahwa HAM merupakan karunia Allah yang maha pencipta'kepada setiap hamba-Nya. Mengingat HAM adalah kaainia Sang Pencipta, maka tidak ada badan Pengakuan dan perlindungan HAM dalam' kontekssistem hukumdapat dilakukan melaiui instrumen hukum tata negara,hukum perdata, hukum internasional, dan hukum pidana.
Tanpaadanya pendampingan hukum maka kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana 1Dalam sebuah Negara Hukum menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, secara umum terdapat beberapa unsur, diantaranya: 1.) Pengakuan dan perlindungan Hak-hak Asasi Manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, kultural, sosial dan pendidikan. 2.)
3tXHlt.