Kedua guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250.000 per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
BesaranTunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Baca Juga: Provinsi Jambi tempat percontohan kehutanan sosial . Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan
Guruadalah tugas mulia. Dianggap sangat mulia karena mencerdaskan bangsa hingga disematkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sudah semestinya jasa mereka dihargai, dengan jaminan kesejahteraan misalnya. Upaya pemerintah Indonesia dalam menyejahterakan guru kian nyata dengan banyaknya program kesejahteraan guru. Salah satu bukti nyata tersebut adalah inpassing Guru, sebuah program yang
JaminanPensiun dan Jaminan Hari Tua. Pasal 91 (1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c.
Kreditmultiguna diberikan kepada PNS, CPNS, Pegawai/Calon Pegawai BUMN/BUMD, Anggota TNI/POLRI, DPRD/DPD, Karyawan Swasta, Pensiunan dan Purnawirawan, PPPK, Tenaga Kontrak, Tenaga Honorer dan perangkat desa. Secara otomatis, baik pns atau non PNS yang memiliki sertifikasi guru bisa mengajukan. Syarat kredit multiguna
BENGKULUEKSPRESSCOM - Guru non sertifikasi ternyata kebagian tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 bukan TPG. Simak syaratnya berikut ini. Guru non sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan setara sekali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Jadi tak hanya guru sertifikasi dengan tunjangan porfesi guru (TPG).
PERATURANMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 stream
Kedua terkait SK pengangkatan.Tidak semua daerah dapat memfasilitasi SK pengangkatan. SK pengangkatan Guru Non PNS khususnya di sekolah negeri, SK masih diterbitkan dari sekolah dengan status sebagai Guru Honor Sekolah. Status yang tertulis dalam SK pengangkatan mereka dan dalam dapodik sebagai guru honor sekolah menyebabkan ditolak atau tidak terpenuhinya prasyarat untuk mengikuti PPG.
BerdasarkanUU no 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesional, setiap guru harus memperoleh 11 hak-haknya yaitu: Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; Memperoleh perlindungan
SOREANG(PR).- Puluhan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru di Kabupaten Bandung diduga terjerat praktik penipuan. Selain itu, praktik rentenir berkedok Bank Perkreditan Rakyat berinisial BMP yang beralamat di Jalan Buah Batu Kota Bandung juga menjerat guru.Para guru ini menerima uang pinjaman tidak sesuai dengan pengajuan dengan bermodalkan sertifikat TPG tersebut.
E0gM.